"Jika kerja dari mana saja (WFA), pengawasannya sulit dan berpotensi tidak terlalu produktif jika pekerjaan dilakukan sambil lalu," kata Deddy Sitorus.
MenPAN-RB telah menandatangani PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025, mengatur ASN untuk bekerja fleksibel dari mana saja. Aturan ini berlaku mulai 21 April 2025.
Rini menuturkan usulan tersebut masih perlu dikaji mendalam. Kajian, menurut Rini, dilakukan agar tidak mengganggu sistem karier dan ketersediaan anggaran.