12 rumah di Puri Asih Sejahtera dieksekusi oleh PT Taman Puri Indah (PT TPI). Pengamat menilai harus ada ganti rugi bagi warga yang rumahnya dieksekusi.
Repan, remaja Baduy Dalam, dibegal dan ditolak rumah sakit di Jakarta karena tidak memiliki KTP dan BPJS. Kasus ini menyoroti akses kesehatan masyarakat adat.