Pimpinan KPK era Firli Bahuri disebut penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti menginginkan agar kasus Harun Masiku tidak lagi diusut. Rossa mengaku diminta oleh pimpinan KPK untuk tidak mengembangkan kasus tersebut lagi.
Penjelasan itu disampaikan Rossa ketika bersaksi di kasus dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masuki dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, kemudian bertanya ke Rossa kenapa tidak memeriksa pimpinan yang menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
"Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban nomor 15, 'perintangan itu termasuk bahwa Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka'. Pernah diperiksa nggak mereka ini?" tanya Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat ekspose kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," jawab Rossa.
Rossa mengatakan pimpinan KPK era Firli tak menyetuji jika Hasto menjadi tersangka. Maqdir menanyakan mengapa Rossa tidak memeriksa pimpinan KPK itu jika diyakini melakukan perintangan penyidikan.
"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui, pendapat saudara, mereka merintangi penyidikan?" tanya Maqdir.
"Jika fakta-fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat," jawab Rossa.
"Makanya saya tanya tadi, kalau memang betul mereka melakukan perintangan penyidikan, kenapa saudara tidak periksa? Saudara baru melakukan pemeriksaan tentang perintangan penyidikan ini pada bulan Januari 2025, ini kejadian 2020, bahkan pimpinan pimpinan KPK ketika itu masih ada di situ," ujar Maqdir.
"Makanya itu yang saya tanya kepada saudara saksi, mengapa ketika orang-orang itu masih berada di situ, mereka tidak diperiksa menjadi saksi atau saudara laporkan untuk menjadi tersangka perintangan penyidikan?" imbuhnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video " Video Penyidik KPK: Firli Bahuri Bocorkan OTT Sebelum Hasto-Harun Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]