Ahli Nilai Ada yang Janggal di Eksekusi Belasan Rumah di Bekasi

Ahli Nilai Ada yang Janggal di Eksekusi Belasan Rumah di Bekasi

ilham fikriansyah - detikProperti
Jumat, 09 Jan 2026 12:27 WIB
Ahli Nilai Ada yang Janggal di Eksekusi Belasan Rumah di Bekasi
Salah satu rumah di Puri Asih Sejahtera yang dikosongkan. Foto: Ilham Fikriansyah/detikcom
Jakarta -

Belasan rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Jaka Setia, Bekasi Selatan, telah dieksekusi untuk dilakukan pembongkaran. Kejadian ini memicu konflik antara warga dan aparat kepolisian hingga viral di media sosial.

Sebanyak 12 rumah di Puri Asih Sejahtera digugat oleh PT Taman Puri Indah (PT TPI). Gugatan tersebut berhasil dimenangkan PT TPI dan proses eksekusi rumah dilakukan pada Rabu (7/1/2026) pagi.

Belasan rumah yang telah dikosongkan tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) lantaran pengembang bangkrut. Alhasil, warga hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan kuitansi dari pembelian rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan eksekusi 12 rumah warga Puri Asih Sejahtera harusnya disertakan juga dengan ganti rugi. Meski warga hanya memegang AJB, tapi sudah menjadi kepemilikan bukti yang kuat di mata hukum.

"Warga itu kan pada saat transaksi jual beli sudah ada AJB, artinya kepemilikan rumah itu clear dan tidak ada persoalan. Namun yang jadi problem itu adalah harus ada diskusi karena tidak ada ganti rugi terhadap pemilik 12 rumah tersebut," kata Rizal saat dihubungi detikProperti, Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

Meski PT TPI membeli lahan perumahan melalui lelang, tetapi ada objek di dalam pelelangan tersebut, yakni ratusan rumah warga yang berdiri di Perumahan Puri Asih Sejahtera. Oleh karena itu, pihak PT TPI wajib membayarkan ganti rugi kepada warga yang rumahnya dieksekusi.

"Masalahnya adalah PT Taman Puri Indah tidak memberikan ganti rugi dan hanya melakukan eksekusi. Berdasarkan apa? Karena mengklaim dirinya sebagai perusahaan yang beriktikad baik, ini nggak bisa. Artinya keadilan itu tidak sempurna pada warga," ujarnya.

Lebih lanjut, Rizal menilai jika hubungan antara PT PAS dan PT Taspen sudah berakhir sejak lahan dilelang ke PT TPI. Meski begitu, warga yang membeli rumah di Puri Asih Sejahtera dan sudah memperoleh AJB artinya dinyatakan clean and clear.

"Warga sudah membeli rumah itu berdasarkan AJB dan sudah ditandatangani berarti itu kan clean and clear, sudah ada AJB itu berarti sudah sempurna transaksinya gitu lho," paparnya.

"Asetnya memang sudah punya mereka secara total oke, tapi kan di balik aset itu ada kepemilikan lain," tambah Rizal.

Menurut Rizal, PT TPI secara sadar telah melakukan transaksi jual beli melalui lelang dengan PT Taspen. Mereka juga harus sadar kalau ada kepemilikan hak dari orang lain, yaitu konsumen yang membeli rumah pada era PT PSA.

Rizal menyayangkan pihak PT TPI yang enggan memberikan ganti rugi terhadap warga yang dieksekusi. Seharusnya, saat lelang dilakukan perizinannya tidak berubah, bila perlu warga di Puri Asih Sejahtera tetap mendapatkan SHM.

"Seharusnya kalau lelang sudah dilakukan kan perizinannya nggak berubah, dia tinggal terbitkan saja sertifikat hak milik dengan PT baru. Namun persoalannya kenapa dia eksekusi gitu," ucap Rizal.

Senada dengan Rizal, Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto mengatakan PT TPI tidak bisa secara sepihak mengeksekusi rumah di Puri Asih Sejahtera. Walau seluruh lahan dimiliki oleh PT TPI, tapi ada warga yang juga punya hak di lahan tersebut.

"Secara de jure memang PT Taman Puri Indah memiliki lahan tersebut, tapi secara de facto ada warga yang memiliki rumah dan tinggal di sana, jadi seharusnya tak bisa dilakukan secara sewenang satu pihak saja," ucap Steve.

Steve menilai perlu adanya diskusi antara warga Puri Asih Sejahtera dan PT TPI sebelum keputusan eksekusi dilakukan. Langkah ini diambil untuk menemukan solusi yang tepat, sehingga tidak menguntungkan satu pihak saja.

"Perlu ada diskusi dan duduk bersama antara warga dan pemilik lahan, sehingga dapat mencegah hal-hal seperti ini terjadi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, perumahan Puri Asih Sejahtera awalnya dimiliki oleh pengembang PT Puri Asih Sejahtera dan PT Taspen sebagai pemodal. Lalu, pihak pengembang mulai membangun perumahan pada 1982.

Nahas, terjadi permasalahan pada PT Puri Asih Sejahtera hingga akhirnya mengalami bangkrut. Kemudian lahan tersebut dilelang oleh PT Taspen pada 1990-an dan dimenangkan oleh PT Taman Puri Indah.

"Di tahun 1993 atau 1994 kami baru tahu ternyata ada PT Taspen karena apa? Saat itu ada sengketa dari PT Taspen terhadap PT Puri Asih Sejahtera. Jadi ternyata yang punya modal Taspen dan menunjuk PT Puri Asih Sejahtera sebagai pengembang," ujar Ketua Paguyuban Puri Asih Sejahtera, Hamza saat ditemui di lokasi.

PT TPI telah menggugat rumah di Puri Asih Sejahtera sebanyak dua kali, yakni pada 2008 dan 2009. Pada gugatan yang kedua warga dinyatakan kalah setelah ada kesalahan nama kepemilikan dalam gugatan.

Pada 2018, warga mengajukan gugatan ke PT TPI terhadap dua rumah yang dinilai punya dokumen paling lengkap. Gugatan tersebut berhasil dimenangkan warga di pengadilan secara inkrah.

Tiba-tiba warga mendapat aanmaning atau peringatan resmi dari PN Bekasi pada 2024. Ternyata, kuasa hukum warga saat itu tidak memberikan hasil surat aanmaning kepada warga, sehingga muncul surat kesepakatan pengosongan tanpa diketahui. Alhasil, warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lewat pengacara baru.

Pada Februari 2025, PT TPI mengajukan banding terhadap dua rumah warga yang sebelumnya menang, tapi warga telat mengetahui banding tersebut. Warga pun protes mengenai PT TPI yang tiba-tiba melakukan banding dan diterima padahal sudah tujuh tahun berlalu.

"Harusnya sanggahan itu kan dikasih waktu sekitar 2 minggu atau 2 bulan sanggahan, itu kan 2018 mereka nggak ada sanggahan. Namun sampai 2024 baru ada sanggahan, ini ada apa? Setelah 7 tahun baru banding. Harusnya sudah basi, sudah expired," papar Hamza.

Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh warga Puri Asih Sejahtera ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 2025. Warga juga melakukan aksi gugatan bersama atas aanmaning yang diterbitkan PN Bekasi pada 2024.

Sampai pada 23 Desember 2025, PN Bekasi mengeluarkan surat keputusan untuk segera mengosongkan 12 rumah dengan Agenda Eksekusi. Pengosongan rumah itu ditetapkan pada 7 Januari 2026.

(ilf/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads