KPK memeriksa dua pejabat eselon II Pemprov Sumut terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution menilai semua pihak yang dipanggil KPK harus memberikan keterangan jika dipanggil.
"Kan sudah berkali-kali dibilang dari awal kemarin, kalau yang mau diperiksa, dimintai keterangan, semuanya itu harus baik itu dari sisi pemerintah, stakeholder yang lain harus memberikan keterangan," kata Bobby Nasution di Kantor DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025).
Bobby menuturkan jika mengetahui kedua pejabat itu diperiksa KPK. Sebab, keduanya memberitahu Bobby sebagai pimpinan Pemprov Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan masih bagian dari Pemprov, masa pergi nggak bilang-bilang," tuturnya.
Pejabat yang diperiksa KPK adalah Kepala Kesbangpol Sumut yang juga mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono. Mulyono diketahui diperiksa penyidik KPK di Medan pada Kamis (17/7).
Kemudian Asisten Perekonomian dan Pembangun Pemprov Sumut yang juga mantan Pj Sekda Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan. Effendy Pohan diperiksa pada Selasa (22/7) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dilansir dari detikNews, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Effendy diperiksa soal pergeseran anggaran untuk pembangun dua proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Sebab, dua proyek itu tidak masuk dalam perencanaan anggaran.
"Didalami terkait dengan pergeseran anggaran, jadi dua proyek di PUPR itu kan sebelumnya belum masuk ya di dalam perencanaan anggaran, kemudian proyek itu muncul ada dan itu bagaimana prosesnya kita dalami," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7).
Namun, Budi belum bisa menyampaikan lebih rinci terkait materi penyidikan KPK tersebut.
"Kami belum bisa sampaikan secara detil materi penyidikan ini, namun secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut," ucapnya.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.
Simak Video "Video KPK Bakal Panggil Bobby Kalau Ada Dugaan Terlibat Kasus OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)