PHK yang dilakukan dua pabrik sepatu ini terjadi pada 2024 lalu. PHK yang dilakukan menjadi jalan terakhir pabrik setelah upaya preventif gagal dilakukan.
KPK mendorong agar kepala daerah menerbitkan SE sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses PPDB serta penerimaan mahasiswa baru.