Polisi bergerak cepat mengamankan dua pria pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Aksi keduanya sempat viral di media sosial setelah memeras pengemudi mobil berpelat nomor luar daerah dengan tarif parkir yang tinggi.
Kedua pelaku adalah EI (34) warga IB II dan AR (61) warga Kertapati. Mereka tak berkutik saat diringkus tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (6/1) lalu di lokasi kejadian.
"Benar, kedua pelaku pungli tersebut sudah kami amankan menindaklanjuti laporan masyarakat yang viral di medsos," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Jumat (9/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini bermula pada Kamis (1/1) siang di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin. Saat itu, sebuah mobil dengan plat nomor luar Palembang tengah terparkir. Melihat itu, kedua pelaku langsung mendekat dan meminta uang parkir sebesar Rp 20.000.
Tanpa mereka sadari, pengemudi mobil tersebut merekam seluruh aksi pemerasan tersebut. Video itu kemudian diunggah ke media sosial dan mendapat kritikan luas dari netizen.
"Modusnya mereka menyasar kendaraan plat luar. Mereka minta Rp 20 ribu, padahal itu tidak resmi," jelas Andrie.
EI dan AR mengakui perbuatannya. Uang hasil pungli tersebut dibagi rata oleh keduanya untuk keperluan pribadi.
"Pengakuannya uangnya dibagi dua, masing-masing dapat Rp 10 ribu. Mereka juga dipastikan tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan untuk memungut uang parkir di sana," tambah Andrie.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan di Polrestabes Palembang, kedua pelaku kini diserahkan ke Satpol PP Kota Palembang untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring).
Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri dan Desti Wulandari peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
(dai/dai)











































