Sayu Putu Rina Dewi, mantan mantri BRI, ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp 1,5 miliar. Sidang akan segera dilaksanakan setelah pelimpahan kasus.
Kejaksaan Negeri Sukabumi siap sidangkan delapan tersangka perusakan vila di Cidahu. Satu pelaku masih buron dan masuk DPO. Proses hukum segera dimulai.