Kasus Perusakan Vila Cidahu Segera Disidang, 1 Pelaku Masih DPO

Kasus Perusakan Vila Cidahu Segera Disidang, 1 Pelaku Masih DPO

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 06 Agu 2025 17:56 WIB
Villa Ninna di Cidahu, Sukabumi, yang viral gegara dirusak warga.
Villa Ninna di Cidahu, Sukabumi, yang viral gegara dirusak warga. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Kasus perusakan vila yang terjadi di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima pelimpahan delapan tersangka dari Polres Sukabumi. Namun, satu pelaku lainnya masih buron dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami menerima tahap dua pelimpahan delapan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra di kantornya, Rabu (6/8/2025).

Abram menjelaskan, satu tersangka tambahan dengan inisial M hingga kini belum tertangkap dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku tersebut sebelumnya belum dijerat saat proses penyidikan awal, namun setelah dilakukan gelar perkara, perannya dinilai cukup kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan pemukulan, pelemparan batu, perusakan Gazebo, mobil dan pagar.

"Yang bersangkutan kabur sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah minta agar dimasukkan ke dalam DPO," tegas Abram.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, delapan tersangka lainnya akan segera disidangkan. Kedelapan tersangka itu berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y. Saat ini, jaksa tengah menyusun rencana dakwaan. Jika tidak ada perubahan, pelimpahan ke pengadilan dilakukan dalam pekan ini.

Selain itu, dari hasil pengembangan, Kejari juga meminta penambahan pasal untuk salah satu tersangka yang diduga sebagai provokator. Tersangka tersebut kini turut dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Abram juga menjelaskan bahwa berkas para tersangka telah di-splitsing atau dipisahkan berdasarkan peran masing-masing. Tujuannya agar proses pembuktian di pengadilan lebih jelas dan efektif. Misalnya, tersangka yang merusak pagar, kendaraan, hingga yang memprovokasi, diproses dalam berkas terpisah.

"Dengan begitu, para tersangka juga bisa dijadikan saksi untuk perkara lainnya," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, subsider Pasal 406 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 160 KUHP bagi tersangka provokator. Ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara.

Abram berharap proses pelimpahan berjalan lancar dan sidang bisa segera digelar. "Doakan saja minggu ini rampung, kami sedang menyempurnakan rencana dakwaan," ujarnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads