detikNews Pasutri Pengemis di Ponorogo Diamankan, Bisa Raup Rp 1,4 Juta dalam 2 Jam Dalam waktu hanya dua jam, keduanya mampu mengumpulkan uang Rp 1,4 juta dalam dua jam. Rabu, 23 Jul 2025 12:28 WIB
detikSumbagsel Tok! UMP Babel 2025 Ditetapkan Rp 3,87 Juta, Sektor Tambang Rp 3,88 Juta UMP Bangka Belitung 2025 naik 6,5% menjadi Rp 3.876.600. Pemprov juga menaikkan UMSP di sektor pertambangan dan penggalian menjadi Rp 3.880.000. Rabu, 11 Des 2024 20:30 WIB
detikProperti Cikarang Mulai Ditinggal! Pabrik Ramai-Ramai Pindah ke Jawa Tengah Gara-Gara UMP Daerah industri di Cikarang dan Karawang mulai bergeser ke tengah Jawa. Temukan tren terbaru di sektor ini. Rabu, 19 Nov 2025 18:47 WIB
detikJabar Menilik Kehidupan Buruh Pabrik Gula di Cirebon Masa Hindia Belanda Artikel ini membahas sejarah buruh pabrik gula di Cirebon pada masa Hindia Belanda, termasuk kondisi kerja, upah, dan perjuangan mereka. Jumat, 02 Mei 2025 10:30 WIB
detikSumbagsel Kenapa BSU 2025 Belum Cair Sampai Sekarang? Ini Penjelasannya Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta belum cair. Lantas, kenapa BSU 2025 belum cair sampai sekaran? Ini penyebabnya. Minggu, 22 Jun 2025 05:30 WIB
detikFinance Wali Kota Medan Ajak Anak Muda Jadi Pengusaha Wali Kota Medan, Rico Tri Putra, mengajak anak muda menjadi entrepreneur. Kamis, 21 Agu 2025 11:55 WIB
detikSumut Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Berikut Ini Besarannya Upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah diumumkan oleh gubernur di 36 provinsi. Kamis, 25 Des 2025 11:01 WIB
detikFinance Cek! Ini Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Kamis, 25 Des 2025 10:16 WIB
detikNews Permenaker No 16 Tahun 2024: Isi Aturan UMP 2025 dan Link PDF Isi Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2024 terkait ketentuan kenaikan UMP 2025 yang naik 6,5 persen mulai berlaku 1 Januari 2025. Kamis, 05 Des 2024 11:38 WIB
detikSumbagsel Kenapa Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu Terjadi? Ini 3 Alasan Resmi BKN membatalkan kelulusan PPPK Paruh Waktu 2024. Pembatalan ini disebabkan oleh pengunduran diri, tidak memenuhi syarat, atau meninggal dunia. Rabu, 29 Okt 2025 08:30 WIB