Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka korupsi setelah OTT. Uang dan kendaraan disita, serta dugaan keterlibatan keluarganya.
Ponpes As Sholichiyah di Mojokerto menyimpan manuskrip Al-Qur'an berusia 170 tahun. Ditulis tangan oleh Kiai Sholeh, warisan berharga ini perlu dilestarikan.
Anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan yang mendapat proyek outsourcing. Sebagian besar karyawan 'Perusahan Ibu' itu ternyata Timses Bupati Pekalongan.