Viral Ribut Jukir Vs Pemobil di Kota Pekalongan, Ini Kata Dishub-Polisi

Viral Ribut Jukir Vs Pemobil di Kota Pekalongan, Ini Kata Dishub-Polisi

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 14 Agu 2026 18:10 WIB
Seorang jukir memberi aba-aba kendaraan di. Kota Pekalongan, Jumat (14/8/2026).
Seorang jukir memberi aba-aba kendaraan di. Kota Pekalongan, Jumat (14/8/2026). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Video yang dinarasikan terjadi keributan antara seorang juru parkir dan pengemudi mobil terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan viral di media sosial. Dishub kota Pekalongan pun menelusuri kabar tersebut.

Peristiwa yang disebut terjadi di depan Warung Caravan di Jalan Hayamwuruk, Kota Pekalongan diunggah oleh akun Instagram @PekalonganInfo.

"AKSI ANARKIS JUKIR LIAR DI HAYAM WURUK PEKALONGAN: MOBIL DIRUSAK & PENGEMUDI DIANIAYA DI DEPAN BAYI!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi premanisme berkedok parkir liar kembali menelan korban di Pekalongan. Sebuah keluarga kecil yang mengendarai Daihatsu Rocky menjadi korban penganiayaan dan pengrusakan oleh oknum jukir liar bernama Nazarudin di Jalan Hayam Wuruk (depan Warung Caravan) pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejadian bermula saat pengemudi berhenti sebentar (sekitar 1 menit) dan menolak membayar parkir karena oknum tersebut tidak memakai atribut serta tidak ada karcis resmi. Tak terima ditolak, oknum jukir tersebut melakukan aksi pura-pura kakinya terlindas ban padahal mobil dalam posisi diam. Oknum tersebut langsung mengamuk, memukuli kap mobil hingga penyok, lalu menyerang pengemudi hingga mengalami luka di pelipis mata dan tangan." tulis unggahan tersebut seperti dilihat detikJateng, Jumat 914/8/2026).

ADVERTISEMENT

"Petugas kepolisian dari layanan 110 yang tiba di lokasi sempat memiting dan membawa paksa pelaku ke kantor polisi karena memberontak. Namun pelaku menolak bertanggung jawab. Kejadian ini mengakibatkan kerugian materiil dan fisik mencapai Rp7-10 juta (kerusakan kendaraan, pengobatan, hingga visum di RS Budi Rahayu), serta trauma psikologis berat bagi istri korban yang baru 35 hari melahirkan dan bayi mereka yang menangis histeris," lanjut unggahan tersebut.

Bukan Jukir Resmi

Terkait dengan kejadian tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Sugeng Hardy Widiyanto, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi dari kedua pihak.

Menurut Sugeng, orang yang terlibat dalam keributan tersebut bukan juru parkir yang tercantum dalam surat tugas resmi Dishub. Namun, yang bersangkutan disebut menggantikan juru parkir resmi pada waktu tertentu.

"Yang bermasalah itu bukan jukir yang ada surat tugas resmi. Tetapi sebagai tanggung jawab kami dari perhubungan, kalau ada permasalahan seperti ini, kami coba telusuri," ujar Sugeng, saat dihubungi hari ini.

Sugeng mengatakan, pihaknya juga telah memberikan pembinaan kepada juru parkir di lokasi tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Dishub juga berencana memanggil orang yang namanya dikaitkan dengan insiden tersebut untuk meminta penjelasan.

"Kami hanya ingin tahu kejelasan seperti apa. Kalau sudah masuk ke kepolisian, tentu yang mengetahui persis masalah dan pemeriksaannya adalah kepolisian," katanya.

Ia menjelaskan, juru parkir yang terdaftar secara resmi memiliki surat tugas, rompi, dan karcis. Sementara orang yang menggantikan juru parkir tersebut disebut membawa karcis, tetapi namanya tidak tercantum dalam surat tugas Dishub.

"Statusnya bukan jukir (resmi) kami. Yang resmi, jelas namanya di surat tugas," ujarnya.

Sugeng menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak di lokasi, cekcok bermula ketika pengemudi menolak membayar parkir. Saat juru parkir tersebut hendak bergeser, kendaraan kemudian bergerak dan disebut mengenai salah satu kakinya.

"Karena terlindas kakinya, dia spontan memukul kap mobilnya. Informasi yang kami dapatkan seperti itu dan itu sudah disampaikan di kepolisian," jelasnya.

Sugeng menegaskan, persoalan dugaan penganiayaan dan kerusakan kendaraan merupakan ranah kepolisian. Kedua pihak disebut telah mendatangi Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Pihak juru parkir yang mengaku kakinya terlindas juga disebut telah meminta dilakukan visum.

"Jukirnya juga merasa seperti itu. Nah, itu sudah ada visum di sana. Yang tahu persis kronologis terkait masalah itu dan permasalahan itu di kepolisian tentunya," ujarnya.


Polisi Turun Tangan

Terpisah, Kapolsek Pekalongan Timur, Kompol Tri Handayani, menjelaskan saat kejadian, korban langsung menghubungi nomor 110.

"Jadi kemarin itu orangnya langsung menghubungi nomor 110, pihak kita dan polres datang ke lokasi," ungkapnya saat ditemui detikJateng hari ini.

Namun, terkait juri parkir liar berujung premanisme, pihaknya akan merangkul dinas perhubungan untuk melakukan penertiban.

Ia menegaskan, apabila lokasi tersebut merupakan parkir resmi, pembayaran harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika terdapat parkir tidak resmi yang melakukan pemaksaan terhadap pengguna kendaraan, kepolisian akan melakukan penertiban.

"Kita sterilkan parkir-parkir yang tidak resmi. Kita akan bekerja sama dengan Dishub," kata Tri Handayani.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setyanto, mengatakan pihak korban hingga kini belum membuat laporan secara resmi. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.

"Pihak korban belum memberikan laporan secara resmi, namun kita masih melakukan pendalaman soal itu," kata Setyanto.

Polisi dan Dishub kini masih menelusuri duduk perkara kejadian tersebut. Dengan adanya keterangan dari kedua pihak, kronologi sebenarnya diharapkan dapat diketahui secara lebih jelas.

Halaman 2 dari 2
(apl/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads