Terdakwa korupsi revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) di Kota Serang, Darussalam, mengakui menerima fee 2 persen dari nilai proyek Rp 5,3 miliar.
Terdakwa korupsi revitalisasi sentra IKM Serang meminta dibebaskan dari tuntutan. Terdakwa eks Kepala Dinkop UKM Yoyo sebelumnya dituntut 4,5 tahun bui.