Kemenaker menetapkan THR harus dibayar paling lambat H-7 Idul Fitri. Di sisi lain, banjir besar menerjang sebagian Jateng dan berdampak kepada perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jenis kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, seperti Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).