THR ini akan diberikan oleh pemerintah tidak hanya untuk PNS, Calon PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, tetapi juga akan diberikan kepada penerima pensiun dan pensiunan di Indonesia.
Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, pensiunan merupakan Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mendapatkan THR, pensiunan juga akan mendapatkan gaji ketiga belas yang tertuang dalam pasal 2, PP No.14 Tahun 2024 dengan tujuan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Lantas, kapan THR 2024 dan gaji ketiga belas untuk pensiunan akan dicairkan? Berikut detikJateng akan sajikan informasi lengkap dengan penjelasan komponen tunjangan hingga besarannya.
Kapan THR 2024 dan Gaji Ketiga Belas Pensiunan Dicairkan?
Masih bersumber dari PP No.14 Tahun 2024, dijelaskan pencairan THR 2024 paling cepat akan dicairkan pada sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024. Berdasarkan kalender Hijriyah yang diterbitkan oleh Kemenag RI, Hari Raya Idul Fitri 1445 H akan jatuh pada tanggal 10 April 2024.
Sedangkan, cuti bersama akan dilaksanakan mulai 5 April 2024. Sehingga, sepuluh kerja sebelum cuti bersama jatuh pada Jumat, 22 Maret 2024. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pada Konferensi Pers yang dilakukan di Jakarta pada 15 Maret 2024 lalu. Pencairan THR 2024 ASN dan Pensiunan akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Maret 2024 serta akan diajukan surat perintah membayar dan diterbitkan surat perintah dana pencairan THR.
Kemudian untuk gaji ketiga belas bagi pensiunan, sesuai dengan PP No.14 Tahun 2024 disebutkan akan dicairkan pada bulan Juni 2024. Jika tidak, maka akan dilakukan pencairan setelahnya.
Komponen Tunjangan Pensiunan
Komponen Tunjangan pada THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan diatur dalam pasal 8 dengan PP yang sama, sebagai berikut:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Besaran THR 2024 dan Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan
Menurut peraturan pemerintah di atas, besaran THR 2024 dan gaji ketiga belas untuk pensiunan disesuaikan dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Sehingga, jumlahnya akan berbeda bagi setiap penerimanya karena disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Teknis Pencairan THR 2024 dan Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan
Pasal 17 PP No. 14 Tahun 2024 menjelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Nah itulah informasi lengkap mengenai pencairan THR 2024 dan gaji ketiga belas bagi pensiunan. Semoga artikel ini dapat membantu ya, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Rayza Teguh Prastiyo peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(par/apl)