Mulai Februari 2026, dokumen non-sertifikat seperti girik tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Simak cara ubah jadi sertifikat resmi.
Sidang kasus pemalsuan dokumen SHM di PN Gresik melibatkan terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva. Saksi ngaku bayar Rp 60 juta pengurusan tanah.