Kuasa Hukum Haji Maksum Tanggapi Pernyataan BPN-Kejari

Kuasa Hukum Haji Maksum Tanggapi Pernyataan BPN-Kejari

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 25 Agu 2025 10:30 WIB
Maksum (65) tersenyum usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tarakan
Haji Maksum yang terjerat hukum/Foto: Istimewa
Tarakan -

Kuasa hukum Haji Maksum, Indrawati memberikan tanggapan atas pernyataan Kejari Tarakan, Polres Tarakan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus yang menjerat kliennya.

Indrawati menegaskan kasus tersebut berakar dari penyerobotan lahan milik Haji Maksum oleh pihak ketiga. Bukan soal pemalsuan dokumen.

Menurut Indrawati, lahan seluas 30.000 mΒ² di Jalan Bhayangkara RT 64, Karang Anyar, Tarakan Barat telah dikuasai Haji Maksum sejak 1984, lengkap dengan pondok dan tanaman. Namun dirusak pihak ketiga untuk pembangunan apartemen pada April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haji Maksum melaporkan penyerobotan lahan tersebut ke Polres Tarakan pada 19 November 2024. Kemudian laporan dihentikan pada 28 April 2025 karena dinilai masuk ranah perdata. Di hari yang sama, Haji Maksum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 385 dan Pasal 263 KUHP.

"Kami laporkan penyerobotan, pengrusakan, dan penggelapan lahan, tapi laporan kami dihentikan. Pada hari yang sama, Haji Maksum malah jadi tersangka. Ini kriminalisasi. Pihak ketiga tidak punya bukti legalitas kepemilikan lahan, baik di mediasi kelurahan pada Oktober atau November 2024 maupun di Rapat Dengar Pendapat DPRD Tarakan," tegas Indrawati kepada detikKalimantan, Minggu (24/8/2025) malam.

Kuasa Hukum Haji Maksum Bantah Klaim BPN dan Polres

Menanggapi pernyataan BPN Tarakan bahwa lahan belum bersertifikat, Indrawati menegaskan Haji Maksum memiliki bukti penguasaan fisik sejak 1984, termasuk pembayaran pajak rutin dan dokumen kepemilikan.

"BPN bilang belum bersertifikat, tapi kami punya data penguasaan lahan, pondok, tanaman, dan bukti pajak. Pihak ketiga yang merusak lahan tidak punya legalitas sama sekali," ujarnya.

Indrawati juga membantah pernyataan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah bahwa Haji Maksum tidak pernah ditahan polisi. Ia menegaskan kliennya ditahan selama 24 jam.

"Haji Maksum dijemput penyidik berinisial J saat acara tasmiah cucunya sekitar pukul 14.00, dibawa ke Polres, ditahan semalam, dan baru disuruh pulang keesokan harinya setelah menandatangani surat wajib lapor. Ini penahanan yang merampas kemerdekaan klien kami," katanya.

Soal Tuduhan Pemalsuan Dokumen

Indrawati mempertanyakan tuduhan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar penetapan tersangka Haji Maksum. Ia menyebut pihak pelapor hanya menggunakan fotokopi dokumen milik Haji Maksum tanpa menunjukkan dokumen asli sebagai pembanding.

"Mereka bilang surat kami palsu, tapi mana dokumen asli versi mereka? Pemeriksaan forensik di Polda Jawa Timur hanya menyebut tanda tangan non-identik, tapi tidak ada pembanding. Pelapor mengaku di persidangan tidak pernah melihat dokumen asli, hanya fotokopi," ungkapnya.

Indrawati menjelaskan Haji Maksum mengurus dokumen kepemilikan lahannya secara sah sejak 1984, dimulai dengan pembelian segel Rp 2.500, pengantar dari RT, hingga pendaftaran di desa dan kecamatan.

"Saksi, menantu mantan RT, membenarkan Haji Maksum mengurus dokumen itu. Kalau ada pemalsuan, harusnya kecamatan atau penerbit dokumen yang diperiksa, bukan Haji Maksum. Beliau mengurus sesuai prosedur," tambahnya.

Indrawati mengungkap adanya tekanan psikis terhadap Haji Maksum selama proses di Polres. "Tiga kali penyidik meminta beliau menandatangani BAP tanpa kehadiran pengacara, dengan tekanan 'tanda tangan saja'. Saya instruksikan jangan tanda tangan, dan beliau menolak. Hanya surat wajib lapor yang ditandatangani," ujarnya.

Ia menduga kasus ini melibatkan mafia tanah. "Pihak ketiga mengklaim lahan milik Nurdin tanpa bukti legalitas. Mediasi di kelurahan gagal karena mereka menolak penyelesaian kekeluargaan. Laporan kami dihentikan, tapi pelapor yang merusak lahan dibiarkan. Ini kriminalisasi, korban jadi pelaku," terangnya.

Harapan di Sidang pada 27 Agustus 2025

Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Tarakan, dengan sidang lanjutan pada 27 Agustus 2025 untuk pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Indrawati berharap Haji Maksum dibebaskan dari tuduhan.

"Pelapor tidak bisa membuktikan dokumen kami palsu. Mereka mengaku di persidangan tidak tahu dan tidak pernah melihat dokumen asli. Kami punya data kepemilikan sejak 1984, saksi, dan bukti pajak. Kami minta keadilan ditegakkan dan mafia tanah diusut tuntas," tutupnya.

Sebelumnya, Kejari Tarakan menegaskan kasus ini murni pidana pemalsuan dokumen, bukan sengketa lahan, dengan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Juni 2025. Sementara itu, Polres Tarakan menyatakan laporan Haji Maksum dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana dan masuk ranah perdata, sesuai pernyataan BPN bahwa kedua pihak tidak memiliki sertifikat lahan.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads