Saksi PT Kodaland Akui Bayar Rp 60 Juta ke Buron Pensiunan BPN Gresik

Saksi PT Kodaland Akui Bayar Rp 60 Juta ke Buron Pensiunan BPN Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 30 Sep 2025 13:40 WIB
Sidang mafia tanah di PN Gresik
Sidang mafia tanah di PN Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (29/9).

Dalam persidangan tersebut, saksi dari PT Kodaland Inti Properti, Charis Wicaksono mengakui adanya pembayaran Rp 60 juta kepada pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik sekaligus buron, Budi Riyanto untuk mempercepat proses pengurusan tanah.

Charis yang menjabat Manajer Operasional PT Kodaland itu menuturkan, pembayaran dilakukan sebagai jasa pengurusan pengukuran ulang batas tanah di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Menurutnya, rekomendasi menggunakan jasa Budi diberikan agar pengurusan tidak terkendala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saya sudah sering dibantu untuk mengurus SHM perusahaan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Meski mengetahui Budi sudah purna tugas, Charis mengaku tetap memenuhi permintaan pembayaran Rp 60 juta. Namun, pelapor Tjong Cien Sing hanya bersedia menanggung Rp 25 juta. Sisanya ditutup perusahaan setelah dicapai kesepakatan. Charis juga mengaku hanya terlibat sekali dalam proses, yakni saat penandatanganan blangko kosong untuk pengukuran ulang. Selebihnya, seluruh persyaratan diurus oleh Budi.

Pernyataan saksi itu memicu pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Johan Avie. Ia menyoroti fakta bahwa pembayaran jasa dikirim melalui rekening perusahaan. Padahal pemohon resmi dalam berkas adalah Tjong.

"Agak aneh, dalam berkas pemohon adalah Tjong, tetapi pihak perusahaan yang paling aktif," ujarnya.

Hakim Ketua Sarudi menilai keterangan Charis berbeda dengan saksi maupun terdakwa sebelumnya. Ia menegaskan perbedaan keterangan akan berpengaruh pada pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan. Sidang akan dilanjutkan Kamis (2/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan terdakwa.

Diketahui sebelumnya, seorang notaris sekaligus PPAT di Gresik, Resa Andrianto nyambi menjadi mafia tanah. Dia menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

Kasus ini bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto, yang kini berstatus DPO Polres Gresik. Akibat manipulasi administrasi, luas tanah berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi hingga menyebabkan kerugian senilai Rp 8 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 236 ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads