Bawaslu Sukabumi menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan pendaftaarn Bacaleg. Ada dua pelanggaran yakni menggunakan fasilitas negara hingga membawa anak.
Partai Garuda gagal mendaftarkan bacaleg lantaran tidak mampu melengkapi persyaratan hingga batas akhir pendaftaran Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita.