KPU Kota Bandung Tunggu 2 Parpol Unggah Berkas Bacaleg ke Silon

KPU Kota Bandung Tunggu 2 Parpol Unggah Berkas Bacaleg ke Silon

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 15 Mei 2023 17:00 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia)
Bandung - 18 partai politik (parpol) di Kota Bandung sudah menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). Dari 18 parpol yang mendaftar, dua di antaranya belum mengupload berkas syarat pencalonan ke web sistem informasi pencalonan atau silon KPU lantaran gangguan teknis.

Akibatnya, dua parpol itu baru memberi berkas fisik atau secara manual kepada KPU Kota Bandung.

"Gelora dan Garuda (memberi berkas manual)," kata Ketua KPU Kota Bandung Suharti via pesan singkat, Senin (15/5/2023).

Suharti berujar, kedua parpol itu diberi waktu 2x24 jam untuk mengupload seluruh berkas ke silon.

"Sudah 18 partai politik yang ngasih berkas. Namun, dua partai politik dalam waktu 2x24 jam harus melakukan proses upload semua dokumen syarat pencalonanan dan syarat bakal calon ke dalam silon sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 745 tahun 2023, karena semalam baru menyerahkan secara manual," ungkap Suharti.

Disinggung kendala apa yang ditemukan dua parpol itu saat upload data ke silon, Suharti sebut karena faktor teknis. "Terkendala jaringan sehingga belum 100% upload ke silon," ucapnya.

Menurut Suharti, setelah ini KPU Kota Bandung bakal lakukan verifikasi berkas pencalonan mulai Tanggal 15 Mei hingga 23 Juni mendatang.

"Dan parpol berhak untuk melakukan perbaikan di tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023," ujarnya.

Suharti menuturkan, untuk syarat pencalonan ada tiga dokumen yang akan diverifikasi. Pertama surat pengajuan ditandatangani ketua dan sekretaris, dicap stempel basah, kemudian daftar bakal calon dari 7 dapil dan surat persetujuan dari DPP.

"Daftar balon itu harus sesuai dengan SK DPP, jadi tidak bisa daftar calon si A, tapi di surat persetujuannya nama yang lain, itu tidak bisa terima. Sedangkan syarat balon itu dari KTP, KTA, ijazah, surat keterangan pengadilan, hari ini yang penting ada, tapi keabsahannya akan kita lakukan verifikasi sampai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni," jelasnya.

"Tanggal 26 Juni sampai 9 Juli, parpol punya kesempatan perbaikan, apakah ada perbaikan gelar dan lain sebagainya, bahkan perubahan orang pun bisa dilakukan saat masa perbaikan. Tentunya sepersetujuan dari dpp, harus ada surat dari dpp," pungkasnya.


(wip/dir)


Hide Ads