Polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga langgar kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bertambah menjadi 12 orang.
Sebanyak 31 anggota Polri terbukti melanggar kode etik dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.