Sederet Daftar Perwira Polisi Diberhentikan Tak Hormat Terkait Kasus Sambo

Nasional

Sederet Daftar Perwira Polisi Diberhentikan Tak Hormat Terkait Kasus Sambo

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 08 Sep 2022 09:46 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Solo -

Beberapa perwira polisi diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) karena terlibat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Mereka diberhentikan secara tidak hormat usai menjalani sidang etik Polri. Siapa saja?

Dilansir detikNews, Kamis (8/9/2022), polisi yang disanksi PDTH adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Kemudian yang terbaru adalah Kombes Agus Nurpatria.

Perwira Polisi Diberhentikan Tak Hormat

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8). Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo telah resmi melakukan perlawanan terakhir usai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Sambo mengajukan banding atas vonis pemecatan dirinya.

"Sudah diajukan (banding) oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis seperti dilansir dari detikNews, Minggu (28/8/2022).

ADVERTISEMENT

Namun Arman mengakui pihaknya belum menyerahkan memori banding. Pihak Ferdy Sambo masih memiliki waktu selama 21 hari ke depan untuk penyerahan memori banding.

2. Kompol Chuk Putranto

Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Sidang dilakukan pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuck. Selain itu, Dedi menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Dedi.

3. Kompol Baiquni Wibowo

Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowotelah rampung pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9).

Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," ujar Dedi.

Kompol BW mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. "Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ujar Dedi.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

4. Kombes Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri telah diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.

"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Dedi mengatakan hal itu dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa kemarin (6/9). Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.

"Jadi tiga (pertimbangan), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," katanya.

Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo menyusun pembunuhan hingga skenario pascapembunuhan yang melibatkan oknum-oknum polisi.

Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Halaman selanjutnya, daftar tersangka obstruction of justice...

Obstruction of Justice

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
  5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri

Dari enam tersangka obstruction of justice, tiga perwira yakni Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria telah menjalani sidang etik. Mereka telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Halaman 2 dari 3
(rih/sip)


Hide Ads