Wayan Koster mengeluarkan surat edaran Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara di Bali. Ada 12 kewajiban dan 8 larangan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan, sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya di akhir tahun ini.