Daftar 10 Gubernur Akhiri Masa Jabatan September, Ada Andi Sudirman di Sulsel

Daftar 10 Gubernur Akhiri Masa Jabatan September, Ada Andi Sudirman di Sulsel

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 30 Mei 2023 23:05 WIB
Tangkapan layar video sambutan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman
Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Sebanyak 10 gubernur di Indonesia bakal mengakhiri masa jabatan pada September 2023. Salah satunya Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman.

Dilansir dari detikNews, Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkap total ada 10 gubernur yang berakhir masa jabatannya pada September 2023. Selain Andi Sudirman Sulaiman, ada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Selain itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Bara Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benni juga mengungkapkan ada 2 gubernur lainnya yang baru akan berakhir masa jabatannya pada bulan Oktober 2023. Sementara 5 gubernur lain menyusul mengakhiri masa kepemimpinannya pada bulan Desember 2023.

Benni juga membeberkan penjabat (Pj) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023, yaitu Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu.

ADVERTISEMENT

Sementara pada bulan Mei terdapat empat Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir yakni Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Papua Barat, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Gorontalo. Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj. Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Adapun dua lainnya diganti oleh penjabat baru.

Benni menambahkan ada pula Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru. Keduanya yakni Pj Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023.

Ada pula Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023.

Benni menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Sementara itu, Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Lebih lanjut Benni mengatakan kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Pasal tersebut menjelaskan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

10 Gubernur Akhiri Jabatan September

  1. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman;
  2. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi;
  3. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil;
  4. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo;
  5. Gubernur Bali I Wayan Koster;
  6. Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah;
  7. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat;
  8. Gubernur Kalimantan Bara Sutarmidji;
  9. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi;
  10. Gubernur Papua.

2 Gubernur Akhiri Masa Jabatan Oktober

  1. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru;
  2. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

5 Gubernur Akhiri Masa Jabatan Desember

  1. Gubernur Riau Syamsuar;
  2. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi;
  3. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Prawansa;
  4. Gubernur Maluku Murad Ismail;
  5. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.



(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads