Egi Prasetyo ditangkap polisi setelah menipu korban dengan janji menggandakan uang. Ia menggunakan uang palsu dan barang antik untuk meyakinkan korban.
Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul, digugat perdata di PN Bantul tentang perbuatan melawan hukum. Penggugatnya ialah M Achmadi dan Indah Fatmawati.