Roslina dihukum 10 tahun penjara karena menganiaya ART, Intan, dengan kekerasan sadis. Hakim menilai perbuatannya menyebabkan penderitaan mendalam bagi korban.
Seorang pria di Mataram, IG, ditangkap setelah membunuh dan menjual anjing. Kasatreskrim mengungkapkan pelaku dan pembeli kini ditahan untuk penyelidikan.