Kejati Bengkulu menyita rumah pengacara terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung, dengan kerugian negaracapai Rp 4,1 miliar.
Ketua IPOMI dan Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan diduga Gran Max terindikasi praktik angkutan ilegal atau travel gelap.
Kapolres Karawang memohon apabila ada keluarga pemilik kendaraan Gran Max bisa langsung ke RSUD Karawang. Ditemukan STNK atas nama Yanti Setyawan dari Jaktim