Kasus pengeroyokan di Samarinda berakhir damai melalui restorative justice. Korban menerima ganti rugi Rp 10 juta dan menganggapnya sebagai kesalahpahaman.
Tawuran antara Pemuda Pancasila dan debt collector di Semarang dipicu penagihan utang. Polisi mediasi, namun situasi kembali memanas dan terjadi bentrokan.
Jaksa menolak eksepsi dr Tifa dalam sidang di PN Jaktim, menegaskan dakwaan fitnah terhadap Jokowi sah dan meminta kasus dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Polisi mengungkap tawuran antara Pemuda Pancasila (PP) dengan bank plecit di samping Polsek Pedurungan diduga dipicu pengeroyokan saat penagihan utang.