Keributan antara anggota Pemuda Pancasila dan debt collector atau bank plecit anggota koperasi sempat didamaikan dengan restorative justice (RJ). Namun kini pihak korban berharap RJ itu dicabut.
Pengacara korban dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Semarang, Yudhistira Zia meminta hasil RJ yang sebelumnya dilakukan di Polsek Pedurungan dibatalkan.
"Perlu kami tegaskan dan garis bawahi, RJ yang terjadi di Polsek Pedurungan kami nilai cacat hukum. Karena saat itu Saudara Eko belum didampingi Penasihat Hukum, dan posisinya diarahkan serta ditekan untuk segera melaksanakan RJ," ucapnya melalui pesan singkat, Minggu (19/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, terdapat korban lain dalam insiden tersebut. Namun, hal itu tidak dijadikan pertimbangan dalam kesepakatan RJ.
"Kesepakatan RJ itu mengabaikan korban lain, yaitu Saudara Aji, yang saat proses berlangsung masih terbaring di rumah sakit dan tidak dilibatkan sama sekali," jelasnya.
"Oleh karena itu, kami menuntut RJ tersebut dicabut dan dibatalkan. Secara lisan sudah kami sampaikan langsung di hadapan Kapolsek sesaat setelah kejadian," sambungnya.
Ia mengatakan, Kamis (16/7) lalu dirinya sudah mengirimkan surat permohonan pencabutan resmi yang telah diterima Polsek Pedurungan. Pihaknya kini tengah menunggu respons Polsek Pedurungan terkait pencabutan RJ itu.
"Begitu ini dianulir, kami akan langsung mendesak Polrestabes untuk memproses laporan kami demi keadilan korban," jelasnya.
Saat dimintai konfirmasi, Kapolsek Pedurungan, Kompol Navy Pradhana membenarkan adanya surat pencabutan RJ. Kasusnya pun berlanjut.
"Njih, rencana besok pelimpahan ke Polrestabes. (Berarti kasus dilanjutkan?) Iya," kata Navy melalui pesan singkat kepada detikJateng.
Pengakuan Korban
Tembok rumah milik anggota Pemuda Pancasila, Eko Setiono (52) yang berada di Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, masih tampak jebol sore ini. Ia bercerita, keramaian di depan Mapolsek Pedurungan, Rabu (15/7/2026) dipicu oleh penagihan anggota koperasi dengan kekerasan.
Eko menjelaskan, permasalahan itu berawal saat dua petugas koperasi datang ke rumahnya pada Selasa (14/7) malam untuk menagih pinjaman milik istrinya senilai sekitar Rp 300 ribu. Karena istrinya belum pulang dan belum membawa uang, ia meminta penagihan dilakukan keesokan harinya.
"Kalau ada (uangnya) ya dikasih wong selama ini nggak pernah telat. Tapi waktu itu ibunya (istri) nggak ada, saya bilang besok ke sini," kata Eko.
Ia juga meluruskan nominal cicilan yang ditagih. Menurutnya, bukan Rp 30 ribu seperti yang sempat beredar di media soaial, melainkan Rp 15 ribu setiap hari.
"Kalau Rp 30 ribu itu salah. Yang diminta Rp 15 ribu setiap hari," ujarnya.
Namun, menurut keluarga, permintaan untuk menunda pembayaran hingga keesokan hari tidak diterima. Keributan pun terjadi dan disebut semakin memanas setelah para penagih kembali bersama beberapa rekannya.
Dalam insiden tersebut, Eko mengaku anaknya yang berusia 21 tahun ditendang hingga tubuhnya membentur dinding rumah. Benturan itu membuat tembok rumahnya roboh.
"Anak saya ditendang, terus batakonya roboh," ujar Eko.
Ia mengatakan, reruntuhan tembok rumahnya yang berbahan hebel itu juga sempat menimpa beberapa anggota keluarganya.
"Ibu, saya, sama anak yang kemarin masuk rumah sakit ikut kena," katanya.
Menurut Eko, total ada empat anggota keluarga yang mengalami luka. Anaknya bahkan sempat menjalani perawatan selama dua hari di rumah sakit akibat luka di bagian punggung dan tubuh lainnya.
"Umurnya (anak) 21 tahun, dua hari dirawat di RS Ketileng. Lukanya di punggung dan bagian tubuh lainnya," ucapnya.
Hingga kini, bagian dinding yang jebol itu belum juga diperbaiki. Ia masih menunggu proses hukum di kepolisian selesai.
Ketua RW 10 Kelurahan Gemah, Mutohir yang berada di lokasi saat itu mengatakan, ia langsung menghubungi kepolisian usai adanya keributan. Sejumlah pihak kemudian diamankan di rumahnya sambil menunggu polisi datang.
"Saya langsung menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa, Reserse, sekaligus Kapolsek Pedurungan. Alhamdulillah Pak Kapolsek langsung datang ke lokasi," kata Mutohir.
Hingga kini, pohak RW juga masih berkoordinasi dengan kepolisian, kelurahan, dan pihak-pihak terkait agar menjaga situasi tetap kondusif.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap tawuran yang terjadi antara Pemuda Pancasila (PP) dengan bank plecit atau debt collector (DC) di samping Polsek Pedurungan, Rabu (15/7/2026) malam diduga dipicu adanya pengeroyokan saat penagihan utang. Kasus pengeroyokan itu pun telah diselesaikan lewat mediasi sebelumnya.
"Benar. Terkait adanya perselisihan antara kelompok Ormas Pemuda Pancasila dengan kelompok Debt Collector Koperasi Sinergi Jaya Andalan di depan Mapolsek Pedurungan pada Rabu malam," kata Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, melalui pesan suara kepada detikJateng, Kamis (16/7/2026).
(azu/alg)
