Seorang napiter bebas bersyarat usai dipidana selama 3,5 tahun di Lapas Kelas II B Tulungagung. Napiter mantan pengikut ISIS ini menyatakan setia pada NKRI.
Pria di Banda Aceh melakukan perbuatan pidana usai bebas dari penjara. Pria itu mencabuli anak 9 tahnun, dan kini harus berurusan kembali dengan polisi.
ICW menyayangkan 'pesta diskon' yang diberikan kepada para koruptor. Hal itu dinilai mencederai upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.