Sebanyak 39 narapidana anak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat remisi Hari Anak Nasional 2023. Tiga orang anak di antaranya langsung bebas.
"Ada 39 narapidana anak yang mendapatkan remisi hari ini. Sebanyak 36 orang anak mendapatkan remisi dan masih menjalani sisa pidana, sedangkan 3 anak langsung bebas setelah setelah mendapat remisi hari anak nasional," Kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam, pada Minggu (23/7/2023).
Pemberian remisi kepada narapidana anak itu sesuai dengan sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.05.04-955 tanggal 6 Juni 2023. Pemberian remisi itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remisi Anak Nasional diberikan kepada anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, telah menjalani pidana lebih dari 3 bulan dan belum berumur 18 tahun dengan melampirkan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan dari Kepala yang menerangkan bahwa anak tersebut belum berusia 18 tahun," ujarnya.
Saffar mengatakan rata-rata anak binaan yang mendapatkan remisi itu didominasi oleh kasus pencurian sepeda motor. Ia berharap pemberian remisi ini sebagai upaya kehadiran negara dalam mengendapkan masa depan anak.
"Kasus yang paling mendominasi ialah pencurian sepeda motor. Pemberian remisi ini sebagai upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama masa binaan," ujarnya.
Puluhan narapidana anak yang mendapatkan remisi anak itu tersebar di LPKA kelas II Batam dan Rutan kelas I Tanjungpinang. Tiga orang narapidana anak yang langsung bebas terdapat di LPKA Batam.
"Jadi rincinya 34 orang di LPKA Batam mendapatkan remisi 1 bulan ada 29 orang, remisi 2 bulan ada 5 orang. Untuk di Rutan Tanjungpinang 2 orang mendapatkan remisi 1 bulan," ujarnya.
"Untuk tiga orang anak yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini ada di LPKA Kelas II Bata. Ketiganya ada yang terlibat kasus pencurian dan ada juga yang terlibat kasus penganiayaan," tambahnya.
(dpw/dpw)