Sebanyak 72 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus di Hari Anak Nasional (HAN) 2023. Mereka mendapatkan remisi khusus, hingga 6 di antaranya langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menyebutkan bahwa 72 ABH yang mendapat Remisi Hari Anak itu tersebar di 11 satuan kerja pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.
"Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga di antaranya langsung bisa pulang ke rumah," kata Imam dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Minggu (23/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria kelahiran Pamekasan itu menjelaskan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) 2023. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan.
"Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan," imbuhnya.
Imam menerangkan bahwa pemberian remisi kepada anak adalah wujud pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
"Remisi Hari Anak diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," tegasnya.
Meski begitu, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.
"Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," terang Imam.
Dia berharap, dengan pemberian remisi ini anak termotivasi menjadi lebih baik di kemudian hari. Semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif yang berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," tandas Imam.
(dpe/dte)