"Sudah diusulkan kemarin tanggal 7 Agustus (2023) secara keseluruhan. Jumlahnya ada 17.097 warga binaan yang kami usulkan bakal mendapat remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Menurut Kusnali, napi yang diusulkan resmisi rinciannya 16.806 narapidana bakal mendapat pengurangan hukuman 1-6 bulan, serta 291 narapidana yang mendapat remisi bebas langsung. Mereka terdiri dari 17.016 napi dewasa dan 81 napi anak.
"Kebanyakannya yang menjalani masa tahanan karena kasus narkotika, pidana umum dan ada juga dari napiter yang kami usulkan mendapat remisi di Hari Kemerdekaan," ungkap Kusnali.
Menurut Kusnali, usulan remisi itu nantinya akan disahkan pemerintah pusat H-2 menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. "Biasanya dua hari menjelang peringatan surat keputusannya sudah diterbitkan," tuturnya.
Baca juga: Larangan Sepeda Listrik Mengaspal di Bandung |
Kemenkumham Jabar pun berharap para narapidana bisa kembali dan diterima di lingkungan masyarakatnya. Kemenkumham juga menginginkan para napi, terutama yang mendapat remisi bebas, tidak mengulangi lagi perbuatan pidana yang telah ia lakukan.
"Intinya harapan kami mereka nanti tidak mengulangi lagi tindak pidananya. Mereka sudah mendapat hasil pembinaan di dalam, mudah-mudahan bisa diimplementasikan di lingkungannya saat dia bebas," pungkasnya. (ral/mso)