Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi divonis 7 tahun penjara. Dia terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati. Istri dan keluarganya tak terima.
DPRD Jatim mendesak Pemprov segera membuat payung hukum larangan daging anjing. Dewan mendukung penuh larangan daging anjing untuk diedarkan maupun dikonsumsi.