Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati divonis 7 tahun penjara. Sejumlah peristiwa mengiringi saat menjelang dan sesudah vonis dibacakan.
Sebanyak 200 personel atau setingkat 2 satuan setingkat kompi (SSK) gabungan yang akan disiagakan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Ini karena ratusan penndukung Mas Bechi hadir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dari pantauan detikJatim, tampak ratusan orang pendukung Mas Bechi mengatasnamakam Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia di Jatim menggelar doa bersama di depan Gedung PN Surabaya Jalan Arjuno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka terdiri dari wanita dan laki-laki. Mereka memakai ikat kepala warna merah bertuliskan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia. Mereka juga melepaskan puluhan merpati sebagai simbol kebebasan untuk Mas Bechi.
Meski demikian, aksi para pendukung Mas Bechi yang datang dari Jabar, Jateng dan Jatim ini bubar secara tertib. Mereka kemudian kembali ke daerahnya masing-masing. Namun sebagian masih ada yang bertahan mengawal pembacaan tuntutan.
Pembacaan amar putusan pun tiba, Ketua Majelis Hakim Sutrisno menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mas Bechi. Hakim menilai Mas Bechi terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11/2022).
Vonis ini lebih ringan 9 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni16 tahun penjara. Tuntutan jaksa ini karena Mas Bechi dinilai melanggar Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.
Namun majelis hakim punya pertimbangan lain, yakni melanggar Pasal Pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 seperti yang telah disebutkan. Selain itu hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Mas Bechi.
Sejumlah alasan yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis yang dijatuhkan ke Mas Bechi. Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa tak mengakui memperkosa dan tokoh agama.
Selanjutnya kericuhan terjadi usai pembacaan vonis di ruang sidang
Sedangkan yang meringankan, Mas Bechi dinilai masih muda dan bisa memperbaiki kelakuannya. Selama di persidangan, Mas Bechi juga berlaku sopan. Belum pernah dihukum dan sudah berkeluarga juga jadi pertimbangan hakim.
Meski vonis yang dijatuhkan ke Mas Bechi lebih ringan, namun hal itu tak memuaskan pendukung dan keluarganya yang mengawal sidang sejak pagi. Mereka langsung memprotes dan meneriaki hakim dan jaksa.
Sejumlah pendukungnya bahkan sempat menyerang dan merebut kamera wartawan yang merekam suasana pengadilan. Mereka meneriakan bahwa kasus yang dialami Mas Bechi adalah rekayasa dan meminta agar vonis tersebut diajukan banding.
Tak ketinggalan, Dzurotul Massunah istri Mas Bechi juga tak terima dengan vonis tersebut. Massunah terdengar menyampaikan protes dengan berteriak zalim kepada majelis hakim dan jaksa yang ada di ruang Cakra PN Surabaya.
"Zalim!!" teriak istri Mas Bechi begitu hakim tuntas membacakan vonis di Ruang Cakra PN Surabaya.
Meski vonis telah dijatuhkan dan sidang telah selesai, namun sebagian pendukung Mas Bechi masih bertahan di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka tampak menunggu Mas Bechi keluar dari pengadilan.
Mas Bechi sendiri akhirnya keluar dari persidangan mengenakan rompi tahanan warna merah sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas terlihat mengawal Mas Bechi masuk ke dalam mobil kemudian mengantarnya kembali ke tahanan.
Terpisah, Ketua Tim JPU Tengku Firdaus mengatakan bahwa pihaknya mengaku akan tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh hakim. Karena itu untuk sementara ini dia belum bersikap atau masih pikir-pikir.
Senada, Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan pikir-pikir terkait putusan 7 tahun penjara terhadap kliennya. Setelah menyampaikan pikir-pikir Pasek menyoroti anehnya perkara sejak awal penyidikan.
"Laporan kena pasal 284, dituntut pasal 285, dihukum pasal 289 KUHP. Jadi, bagi masyarakat yang tengah lapor sekarang, lapor lagi, nggak usah praperadilan. Karena kasus ini gitu, kan, udah SP3 tapi lanjut untuk korban sama untuk kasus sama alat bukti sama," ujarnya.