Fakta Hakim Vonis 7 Tahun Pelaku Pencabulan Mas Bechi Diteriaki Zalim-Ricuh

Fakta Hakim Vonis 7 Tahun Pelaku Pencabulan Mas Bechi Diteriaki Zalim-Ricuh

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Jumat, 18 Nov 2022 11:09 WIB
mas bechi disidang di PN Surabaya
Mas Bechi saat sidang (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi divonis 7 tahun penjara. Dia terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati.

Vonis ini membuat istri dan keluarganya berteriak-teriak di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno.

Berikut fakta-faktanya:

1. Hakim Sutrisno Bacakan Mas Bechi Divonis 7 Tahun

Ketua Majelis Hakim Sutrisno menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mas Bechi. Hakim menilai Mas Bechi terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11/2022).

2. Istri-Pendukungnya Berteriak di Ruang Sidang

Sejumlah pendukung dan istri Mas Bechi berteriak usai hakim membacakan vonis Mas Bechi. Bahkan pendukungnya sempat menyerang dan merebut kamera wartawan yang merekam suasana pengadilan.

ADVERTISEMENT

Mereka meneriakan bahwa kasus yang dialami Mas Bechi adalah rekayasa dan meminta agar vonis tersebut diajukan banding.

Tak ketinggalan, Dzurotul Massunah istri Mas Bechi juga tak terima dengan vonis tersebut. Massunah terdengar menyampaikan protes dengan berteriak zalim kepada majelis hakim dan jaksa yang ada di ruang Cakra PN Surabaya.

"Zalim!!" teriak istri Mas Bechi begitu hakim tuntas membacakan vonis di Ruang Cakra PN Surabaya.

3. Pendukung Mas Bechi Pilih Bertahan di PN Meski Diguyur Hujan

Meski vonis telah dijatuhkan dan sidang telah selesai, namun sebagian pendukung Mas Bechi masih bertahan di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka tampak menunggu Mas Bechi keluar dari pengadilan.

Mas Bechi sendiri akhirnya keluar dari persidangan memakai rompi tahanan warna merah sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas terlihat mengawal Mas Bechi masuk ke dalam mobil kemudian mengantarnya kembali ke tahanan.

4. Pendukung Mas Bechi Sempat Gelar Doa Bersama-Lepas Merpati

Sebanyak 200 personel atau setingkat 2 satuan setingkat kompi (SSK) gabungan yang disiagakan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Ini karena ratusan pendukung Mas Bechi hadir di PN Surabaya.

Ratusan orang pendukung Mas Bechi mengatasnamakam Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia di Jatim menggelar doa bersama di depan Gedung PN Surabaya Jalan Arjuno. Mereka memakai ikat kepala warna merah bertuliskan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia. Mereka juga melepaskan puluhan merpati sebagai simbol kebebasan untuk Mas Bechi.

5. Jaksa Pikir-pikir soal Vonis Hakim Lebih Kecil dari Tuntutan 16 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Sutrisno menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mas Bechi. Hakim menilai Mas Bechi terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

Vonis ini lebih ringan 9 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni16 tahun penjara. Tuntutan jaksa ini karena Mas Bechi dinilai melanggar Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.

Ketua Tim JPU Tengku Firdaus mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan yang telah diambil hakim. Karena itu untuk sementara ini dia belum bersikap atau masih pikir-pikir.

6. Penasihat Hukum Mas Bechi Ajukan Banding

Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan pikir-pikir terkait putusan 7 tahun penjara terhadap kliennya. Setelah menyampaikan pikir-pikir Pasek menyoroti anehnya perkara sejak awal penyidikan.

Sidang putusan Mas Bechi ricuhSidang putusan Mas Bechi ricuh/ Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim

"Laporan kena pasal 284, dituntut pasal 285, dihukum pasal 289 KUHP. Jadi, bagi masyarakat yang tengah lapor sekarang, lapor lagi, nggak usah praperadilan. Karena kasus ini gitu, kan, udah SP3 tapi lanjut untuk korban sama untuk kasus sama alat bukti sama," ujarnya.

7. Mas Bechi Terbukti Bersalah Melanggar Pasal 289 KUHP Juncto 65 Ayat 1

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11/2022).

Vonis ini lebih ringan 9 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni16 tahun penjara. Tuntutan jaksa ini karena Mas Bechi dinilai melanggar Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.

8. Hal-hal Ringankan dan Memberatkan Mas Bechi

Sejumlah alasan yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis yang dijatuhkan ke Mas Bechi. Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa tak mengakui memperkosa dan tokoh agama.

Sedangkan yang meringankan, Mas Bechi dinilai masih muda dan bisa memperbaiki kelakuannya. Selama di persidangan, Mas Bechi juga berlaku sopan. Belum pernah dihukum dan sudah berkeluarga juga jadi pertimbangan hakim.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Mas Bechi Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati Divonis 7 Tahun Bui!"
[Gambas:Video 20detik]
(dte/fat)


Hide Ads