Eks Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso 4 tahun 4 bulan oleh majelis hakim. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi hibah ponpes tahun 2018-2019.
Sejumlah nasabah Prudential bermalam di depan kantor Prudential menuntut uang kembali. Ini bukan kali pertama kasus asuransi menghebohkan di Indonesia.