Polres Tapanuli Selatan menangkap tiga pelaku pembunuhan Abdul Rahman Pohan. Mereka dituntut hingga 19 tahun penjara setelah kerangka korban ditemukan.
Polda Sumsel tekankan kolaborasi dalam pencegahan karhutla. Upaya melibatkan perusahaan dan masyarakat untuk menjaga kesehatan, lingkungan, dan ekonomi.