Rencana kegiatan nonton bareng film Pesta Babi bertema "Rumpin dan Pesta Babi" di Rumpin Eco Park, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menuai penolakan dari warga dan pemerintah desa setempat.
Penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan warga RW 001 Desa Rabak yang menyebut kegiatan yang digelar Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) pada Sabtu 16 Mei 2026 pukul 19.00 WIB dinilai berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
Ketua Ikatan Alumni Himpunan Mahasiswa Rumpin (IKA HMR), Ibnu Mubarok, mengatakan penolakan terhadap kegiatan tersebut terjadi dua kali dalam sehari. Meski begitu, mahasiswa dari sejumlah kampus di Bogor akhirnya tetap menggelar pemutaran film secara terbatas di rumah salah satu kader HMR di wilayah Cipinang, Rumpin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua kali dibubarkan dan yang terakhir waktu 10 menit baru berlangsung langsung diminta membubarkan diri," kata Ibnu kepada detikJabar, Minggu (17/5/2026).
Menurut Ibnu, kegiatan nobar film garapan Dandhy Laksono itu digelar bukan sekadar untuk menonton bersama, melainkan sebagai upaya memunculkan ruang diskusi dan kontrol sosial di tingkat desa.
"Gerakan-gerakan di desa harus tumbuh," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Rabak, Tomy Sukarjo, mengatakan pihak desa sebenarnya tidak menolak mentah-mentah kegiatan nobar tersebut. Namun, menurut dia, panitia tidak terlebih dahulu berkoordinasi ataupun meminta izin keramaian kepada pemerintah desa dan lingkungan setempat sebelum kegiatan digelar.
Tomy menyebut penggunaan tema "Rumpin dan Pesta Babi" menjadi persoalan utama yang memicu keberatan dari sejumlah tokoh agama dan masyarakat sekitar. Terlebih, lokasi kegiatan berada tidak jauh dari kawasan pesantren.
"Begitu membaca spanduk ada tulisan 'Rumpin dan Pesta Babi', masyarakat langsung bereaksi. Padahal kami tahu isi filmnya seperti apa," kata Tomy.
Menurut dia, pemerintah desa sempat menawarkan penjadwalan ulang agar sosialisasi kepada warga dan lingkungan bisa dilakukan lebih dulu guna meredam polemik. Bahkan, kata dia, pemerintah desa membuka kemungkinan pemutaran film dilakukan di kantor desa setelah ada komunikasi dengan para pemangku kepentingan di lingkungan sekitar.
"Pak lurah bukan menolak, tapi meminta rescheduling dulu supaya kami bisa berdiskusi dengan stakeholder lingkungan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua RT 004/001 Desa Rabak, Deden, dalam surat keterangannya menyebut tema kegiatan tersebut dikhawatirkan memunculkan polemik dan protes dari tokoh masyarakat maupun tokoh agama.
(yum/yum)
