Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Demak inisial AZ (50) didenda Rp 25 juta usai menampar salah seorang muridnya. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
Setibanya Agus Sahat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, ia disambut meriah dengan tarian khas Dayak. Ia juga menyampaikan pesan khusus di kantor barunya.