Ferdy Sambo telah diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian. Namun mantan Kadiv Propam berpangkat irjen itu tidak terima dan ajukan banding.
Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding kasus etik hari ini. Sidang itu berkaitan dengan pemberhentian tidak hormat gegara kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang banding pemberhentian tidak hormat Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J digelar hari ini. Sambo tak dihadirkan dalam sidang ini.