Putusan Banding Pemecatan Sambo Dipastikan Polri Bersifat Final

Berita Nasional

Putusan Banding Pemecatan Sambo Dipastikan Polri Bersifat Final

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 19 Sep 2022 11:51 WIB
Konferensi pers Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Azhar-detikcom)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Azhar-detikcom)
Jakarta -

Polri memastikan putusan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas pemecatannya dari institusi Polri bersifat final. Sambo disebut tidak bisa mengajukan upaya hukum lain.

"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri seperti dilansir dari detikNews, Senin (19/9/2022).

Menurut Dedy, Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya hukum lainnya terkait pemecatan tersebut. Proses sanksi yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo kata Dedi karena melanggar etik itu clear dan tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," imbuhnya.

Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Pemecatannya

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diketahui dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.

ADVERTISEMENT

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).




(tau/tau)

Hide Ads