Salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo telah diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
Namun mantan Kadiv Propam berpangkat irjen itu tidak terima dengan hasil putusan sidang etik tersebut, sehingga mengajukan banding. Ferdy Sambo yang diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J mengajukan banding.
Waktu sidang banding kasus etik Irjen Ferdy Sambo telah diputuskan. Sidang banding terkait pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan Brigadir J itu bakal digelar hari ini, Senin (20/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar (besok)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Minggu (18/9/2022) seperti dilansir dari detikNews.
Dedi sebelumnya menyampaikan sidang banding Ferdy Sambo bakal dipimpin jenderal bintang tiga.
"Ketua komisi bintang tiga (yang pimpin), nanti saya sampaikan (siapa ketua komisi etiknya)," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (15/9).
Dedi mengatakan sidang banding ini berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo. Dia mengatakan sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.
"Sudah lengkap (berkas banding Sambo), sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," katanya.
Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.
"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.
Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
(bpa/bpa)