detikBali
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Terdakwa Pemalsuan Surat Warisan Dihukum Percobaan
Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Denpasar, menetapkan Ngurah Oka sebagai terpidana pemalsuan surat warisan. Dia dijatuhi pidana penjara percobaan.
2 jam yang lalu







































