Video dan Surat Viral Permintaan THR LPMK Surabaya Berujung Teguran Pemkot

Round Up

Video dan Surat Viral Permintaan THR LPMK Surabaya Berujung Teguran Pemkot

Mira Rachmalia - detikJatim
Minggu, 01 Mar 2026 04:30 WIB
Surat edaran LPMK Manukan Wetan Surabaya
Surat edaran LPMK Manukan Wetan Surabaya yang virqal (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga atau pihak tertentu menjadi viral di media sosial. Surat itu kemudian memicu kritik hingga berujung sanksi administrasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Surat edaran yang menghebohkan warga di Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya itu dibuat pada 21 Februari 2026 itu berisi permintaan "bantuan partisipasi Hari Raya Idul Fitri", yang oleh sejumlah warga disebut sebagai dugaan pungutan liar (pungli) karena menggunakan istilah THR dan beredar di media sosial.

Isi surat yang tersebar menjadi bahan perdebatan publik karena dianggap tidak lazim, terutama mengingat permintaan itu muncul sebelum momentum utama Ramadan berakhir. Beberapa warganet bahkan menilai tindakan itu sebagai bentuk pungli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil, mengakui keterlibatan dalam pembuatan surat tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya menyatakan dengan sungguh-sungguh untuk tidak akan mengulangi perbuatan saya dengan melakukan permintaan atau permohonan sumbangan / pungutan liar yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022." kata Kholil dari pernyataan yang dilihat detikJatim, Sabtu (28/2/2026).

Kholil juga menyebutkan bahwa permintaan itu bukan ditujukan kepada warga secara langsung, melainkan kepada perusahaan-perusahaan lokal di sekitar Manukan Wetan, serta bukan berupa uang tunai melainkan berupa parcel atau bingkisan Lebaran yang nantinya akan didistribusikan. Ia mengatakan hal ini sudah menjadi tradisi tahunan di wilayah tersebut.

Respons Pemerintah dan Sanksi

Menanggapi viralnya surat itu, pihak Kelurahan Manukan Wetan memanggil Kholil dan melakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut. Sebagai hasilnya, Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi administrasi kepada Ketua LPMK terkait pelanggaran aturan yang berlaku demi menjaga etika organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

Lurah Manukan Wetan, Bambang Wijanarko, mengatakan bahwa sanksi itu diberikan sebagai teguran agar kegiatan LPMK selanjutnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku dan tidak menimbulkan kegaduhan serupa.

"Oleh karena itu, surat peringatan pertama ini diberikan dengan tujuan sebagai teguran kepada Saudara Kholil agar dapat melaksanakan Peraturan Wali Kota (Perwali) sesuai sistem kerja yang telah berlaku," kata Bambang, Sabtu (28/2/2026).

Kholil sendiri menyatakan dengan sungguh-sungguh berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bahkan bersedia diberhentikan dari jabatan jika terbukti kembali melakukan pelanggaran yang sama.



(dpe/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads