Mahkamah Konstitusi mewajibkan operator untuk melindungi sisa kuota internet pelanggan. Putusan ini muncul dari gugatan konsumen terkait penghangusan kuota.
Pria di Ogan Ilir ditangkap setelah menipu korban Rp 8 juta dengan jaminan surat tanah. Ia menggunakan perempuan palsu sebagai ibunya untuk meyakinkan korban.