Perwakilan korban penipuan CPNS bodong mendatangi PN Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi Rp 8,1 miliar. Mereka berharap kasus ini diselesaikan tuntas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi tenggat hingga 1 April 2026 bagi Olivia Nathania untuk menyerahkan skema ganti rugi kepada korban penipuan CPNS.