Menjelang mudik Lebaran, penggunaan mobil dinas untuk perjalanan pribadi dilarang. ASN terancam sanksi jika melanggar aturan ini, sesuai peraturan pemerintah.
ASN di Lubuklinggau, diperbolehkan mudik pakai mobil dinas. Namun, mobil dinas itu hanya boleh dipakai di area wilayah Sumsel seperti Musi Rawas hingga Muratara
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud kembalikan mobil dinas Rp 8,49 miliar. Legislator minta revisi standar fasilitas kepala daerah agar lebih sesuai dengan masyarakat.