Terpidana penipuan Rp 50 miliar, Firman Handoko, ditangkap setelah 2 tahun buron di Bedugul. Kejaksaan menindaklanjuti putusan MA dengan vonis 2 tahun 7 bulan.
Ada 8 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali. Mereka diusir dengan berbagai alasan, ada yang ogah bayar makan hingga jadi Pekerja Seks Komersial (PSK).