Kejaksaan Negeri Pagar Alam menetapkan tiga tersangka korupsi proyek pelebaran jalan. Kerugian negara mencapai Rp523 juta. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
Polisi menyatakan sudah memeriksa 8 orang saksi terkait dugaan korupsi dana desa di Ngunut, Gunungkidul. Ditargetkan status naik penyidikan di Januari 2026.